sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jamaah Setor Rp42,9 Juta

Syariah editor Felldy Utama
19/08/2026 19:35 WIB
Kemenhaj secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H atau 2027 M sebesar Rp107,3 juta per jamaah.
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jamaah Setor Rp42,9 Juta. (Foto Istimewa)
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jamaah Setor Rp42,9 Juta. (Foto Istimewa)

"Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," ujarnya.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji untuk pembayaran komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi Makkah.

"Totalnya sebesar Rp42.936.068,81," katanya.

Sementara, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat akan digunakan untuk pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jamaah haji, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement