Skema lainnya, pemerintah berencana memperbolehkan calon jamaah haji untuk mencicil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dimana sebelumnya, calhaj langsung melunasi total Bipih usai menyerahkan setoran awal.
"Kalau sekarang modelnya uang muka, baru setelah Bipih baru mereka dilunasi sehingga terasa berat. Nah, ke depan kita akan buat skema yang berbeda agar jemaah juga tidak terlalu berat dalam melakukan pelunasan biaya ibadahnya,"tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah dengan DPR dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
Hasilnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
(DES)