sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perlu Disimak, Begini Tahapan Seleksi Saham Syariah 

Syariah editor Desi Angriani
26/07/2023 04:00 WIB
Ada beberapa kriteria screening saham syariah yang bisa mengkategorikan sebuah efek ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Perlu Disimak, Begini Tahapan Seleksi Saham Syariah (Foto: MNC Media)
Perlu Disimak, Begini Tahapan Seleksi Saham Syariah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mengenal perbedaan pasar modal syariah dan konvensional menjadi hal yang cukup penting sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Keduanya memang memiliki persamaan yakni bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) serta menjembatani calon investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana.

Namun, pasar modal syariah sendiri melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip ekonomi syariah. Bahkan ada beberapa kriteria screening saham syariah yang bisa mengkategorikan sebuah efek ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

Screening saham syariah merupakan sebuah bentuk penyaringan yang dilakukan bursa efek pada sebuah emiten agar sahamnya bisa dikategorikan sebagai saham syariah. 

Screening ini tentu menerapkan prinsip-prinsip utama pasar modal syariah yakni pelarangan riba, pembatasan gharar, serta emiten yang mengeluarkan saham tidak memiliki usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Sharia Business Development MNC Sekuritas Haris Ainur Falah menjelaskan, semua saham yang bisa masuk indeks syariah akan di seleksi terlebih dahulu oleh OJK sesuai fatwa DSN Nomor 40 Tahun 2003. 

"Yang dilihat itu dari sisi bisnis nya tidaklah bertentangan dengan prinsip syariah, tidak ada unsur riba, tidak ada unsur judi di bisnisnya, contoh nya bisnis perhotelan yang mana di dalamnya ada casino, nah berarti hal tersebut tidak masuk ke dalam bisnis syariah," jelasnya dalam di live instagram IDX Channel dikutip Selasa (25/7/2023).

Ia menambahkan, dalam melakukan seleksi akan dilihat dari sisi bisnisnya, mulai dari rasio utang yang tidak boleh lebih dari 45% dari total asetnya. Kemudian pendapatan non halal yang tidak boleh lebih dari 10%, misalnya perusahaan bisnisnya halal tapi menerbitkan obligasi.

"Karena obligasi itu ada bunganya, nah setelah dihitung-hitung lebih dari 10% maka tidak lolos masuk ke dalam saham syariah," tambah dia.

Setelah di filter baru akan masuk dalam Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK dan bekerja sama dengan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

"Ini diterbitkan 2 kali dalam 1 tahun. Dan sekarang untuk investasi syariah lebih gampang lagi karena sudah di tentukan yang mana syariah dan yang non syariah," tegas dia.

Terdapat tiga indeks saham syariah di Indonesia yang bisa Anda pilih untuk berinvestasi yaitu indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index). 

(DES/ Alya Mardiatul)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement