Ia menambahkan, dalam melakukan seleksi akan dilihat dari sisi bisnisnya, mulai dari rasio utang yang tidak boleh lebih dari 45% dari total asetnya. Kemudian pendapatan non halal yang tidak boleh lebih dari 10%, misalnya perusahaan bisnisnya halal tapi menerbitkan obligasi.
"Karena obligasi itu ada bunganya, nah setelah dihitung-hitung lebih dari 10% maka tidak lolos masuk ke dalam saham syariah," tambah dia.
Setelah di filter baru akan masuk dalam Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK dan bekerja sama dengan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
"Ini diterbitkan 2 kali dalam 1 tahun. Dan sekarang untuk investasi syariah lebih gampang lagi karena sudah di tentukan yang mana syariah dan yang non syariah," tegas dia.
Terdapat tiga indeks saham syariah di Indonesia yang bisa Anda pilih untuk berinvestasi yaitu indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).
(DES/ Alya Mardiatul)