"Terlebih, menilik banyaknya jumlah pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaan aplikasi SiHalal dipastikan memberikan banyak kemudahan baik bagi pelaku usaha, petugas layanan, dan semua pemangku kepentingan terkait dalam sertifikasi halal," kata Aqil Irham.
Terdapat tiga manfaat dari penggunaan SiHalal yaitu: Pertama, SiHalal memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha yang terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia dengan akses tidak terbatas oleh jam kerja. SiHalal juga dapat diakses dari mana saja secara langsung oleh pelaku usaha melalui media handphone, komputer atau laptop sepanjang terhubung oleh jaringan internet.
Kedua, implementasi SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan membangun integrasi dengan Kementerian/Lembaga, seperti dengan Online Single Submission (OSS) BKPM dan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketiga, SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan para stakeholder sertifikat halal, dengan menerapkan integrasi data dan layanan, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa MUI.
Namun perlu diingat, penggunaan SiHalal, menurut nya hanya akan optimal jika didukung oleh kesiapan para pihak pengguna aplikasi, termasuk pelaku UMK sebagai pengguna aplikasi layanan SiHalal.
"Untuk itu sosialisasi menjadi bagian penting yang harus kita laksanakan dan kita gencarkan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman khususnya pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, sekaligus untuk meningkatkan literasi digital dalam penggunaan aplikasi layanan SiHalal,"ujar dia.
(IND)