IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI, bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mulai menyusun instrumen survei indeks kepuasan jamaah 1444 H.
Hal ini sebagai salah satu langkah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M selain aspek manasik haji yang terus digencarkan.
”Pelaksanaan survei guna mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip dalam keterangan nya di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Hilman menyampaikan penyusunan Instrumen Survei Kepuasan Jamaah Haji 1444H mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 198 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi Darat bagi Jamaah Haji di Arab Saudi Tahun 1443 H/2022 M.
Ada tiga layanan yang disurvei. Pertama, akomodasi mengacu pada aspek kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan jamaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki kemudahan akses ke Masjidil Haram dan Nabawi.
Kedua, konsumsi yang diberikan kepada jamaah saat menempati pemondokan di wilayah Makkah & Madinah, Bandara Jeddah, serta Masyair dengan mengacu kepada aspek kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.
Ketiga, transportasi, baik shalawat maupun antar kota perhajian dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Saya berharap, instrumen yang disusun benar-benar valid dan terukur. Saya berharap Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia ini menjadi alat ukur penyelenggaraan haji yang komprehensif," kata Hilman.
Setidaknya ada sejumlah tahapan yang dilakukan dalam survei. Pertama, persiapan yang mencakup organisasi lapangan, metodologi, dan perancangan instrumen survei, serta pelatihan petugas. Kedua, pelaksanaan yang mencakup pengumpulan dan pengolahan data. Ketiga, pelaporan yang mencakup penyusunan laporan hasil survei.
”Selain menyusun instrumen survei untuk penyelenggaraan haji 1444 H, kami saat ini juga masih menunggu laporan hasil survei kepuasaan jamaah haji 1443 H/2022 M yang dilakukan BPS,”tutur Hilman.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menyampaikan survei digunakan Kemenag sebagai cara mempertahankan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 yang telah diterima pada Juni 2010 silam.
Lebih lanjut pada tahun 2022, Kemenag telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 7 Tahun 2022, Nomor: 04/HK.610/NK/05/2022 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data, dan Informasi Statistik Bidang Agama, Serta Pengembangan Kerjasama Kelembagaan. Selain itu, juga Kemenag telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor: 014-2.04.22/HK.610/PKS/05/2022 tentang Survei Kepuasan Jamaah Haji Indonesia Tahun 1443H/2022M.
”Jadi penyusunan instrumen ini sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama sekaligus sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji 2023,” pungkasnya.
(IND)