Untuk itu Islam mengajarkan umatnya melakukan cara lain untuk mendapatkan pinjaman modal yang dibenarkan secara syariat dan tidak mengandung bunga atau riba dengan cara bermitra bisnis.
"Dalam hal ini kita mencari orang yang memiliki modal untuk diajak sharing bisnis. Dengan prinsip untung sama di bagi, kerugian sama ditanggung," tegas KH Ahmad Kosasi, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Quran, dikutip dari Instagram live IDX Channel bersama Daarul Quran, Rabu (06/4/2022).
Dalam hal ini, harus ada kesepatakan di awal soal keuntungan atau perjanjian bisnis antara kedua pihak. Dan yang tak kalah penting adalah kedua pihak harus mengedepankan kejujuran dan tentunya akan diberkahi sesuai dengan syariat Islam.
KH Ahmad Kosasi juga menambahkan, pinjaman modal melalui bank atau lembaga syariah juga diperbolehkan. Hal ini karena di dalam lembaga tersebut sudah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI yang akan selalu memonitor dijalankannya syariat Islam dalam hal pemberian pinjaman.
(IND) Ditulis oleh: Tirtata