Atas dasar itu juga pemerintah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Pemebentukan ini teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 28 tahun 2020.
Ada empat hal yang menjadi fokus pembentukan KNEKS tersebut. Pertama adalah pengembangan industri halal. Kemudian yang kedua adalah pengembangan industri keuangan dan yang ketiga pengembangan dana sosial masyarakat Islam.
“Kemudian yang keempat pengemban usaha bisnis syariah,” jelasnya. (RAMA)