Adapun penguatan kelembagaan dalam pengelolaan dana umat tengah disiapkan Kementerian Agama. Pertama, saat ini sedang dibentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang akan berfungsi mirip seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam ranah dana sosial keagamaan.
“(Kedua) Dalam dua tahun ini, Insya Allah sudah selesai dibangun gedung 48 lantai yang menggabungkan Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia, dan dana-dana umat lainnya,” kata dia.
Ketiga, menyiapkan sistem praktis. Menurut Menag, masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berwakaf bukan karena kurangnya kesadaran, melainkan karena belum tersedianya sistem yang praktis dan bebas hambatan birokrasi.
“Kalau bisa korporasi, pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara itu menggalakkan dan memudahkan dalam pembayaran wakaf, sehingga orang menyumbang tanpa membuang waktu dan berhadapan dengan birokrasi,” katanya.
(kunthi fahmar sandy)