Di 2023, indeks meningkat dari 0,27 pada 2022 menjadi 0,31, naik dari kategori kurang menjadi baik. “Kenaikan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia telah mengalami perbaikan signifikan dalam aspek regulasi dan tata kelola. Hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap wakaf,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga wakaf sangat penting untuk memperkuat sektor wakaf di Indonesia.
“Keberlanjutan program wakaf menjadi tanggung jawab bersama, dengan harapan dapat memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan bangsa dan menjadi warisan bagi generasi mendatang,” tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)