Ia menyebut, jaminan kehalalan adalah kewajiban dan telah menjadi nomenklatur sejak 1974.
"Ini bukan barang baru, di masa Presiden SBY, UU Nomor 33 Tahun 2014 terbit. Kemudian, pada zaman Presiden Joko Widodo, juga dikeluarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, yang intinya, semuanya dijalankan di masa Presiden Prabowo, telah menjadi kewajiban (bersertifikasi halal)," ujar Haikal.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah produk yang belum mengurus jaminan halal, namun masih beroperasi di Indonesia. Produk halal yang beredar memiliki logo resmi dari BPJPH, sementara yang tidak halal diberikan logo non-halal.
Selain itu, dia menjelaskan mengenai produk ilegal. Produk tersebut bukan hanya tidak memiliki logo halal,tetapi juga tidak mencantumkan ingredients dan expired date.
“Jadi, jelas sekali, kita akan adakan ranking, kayaknya Jakarta bakal juara nih. Karena, paling tertib dan disiplin, dan itu yang kita harapkan. Sekali lagi, saya katakan, halal itu bukan untuk umat Islam saja, halal life style, modern civilization, halal itu ada di semua agama. Halal itu simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas, itu yang terjadi di seluruh dunia," tuturnya.