sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk yang Masuk dan Diperdagangkan di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
30/12/2024 08:02 WIB
BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk yang Masuk dan Diperdagangkan di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal (FOTO:MNC Media)
Produk yang Masuk dan Diperdagangkan di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

“BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haikal di Jakarta Senin (30/12/2024).

Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Putu menuturkan, Indonesia juga harus menjadi penyedia produk ekspor yang terjamin kualitas dan kehalalanya.

“Saat ini kebutuhan produk halal di negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lebih banyak disediakan oleh negara-negara Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika. Di tengah kelesuan pasar domestik negara-negara tersebut, Indonesia harus menjadi penyedia produk ekspor yang terjamin kualitas dan kehalalannya,” ujar Putu.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement