"Tapi memang ada kesulitan teknis dari kami dari Kemenag untuk memanfaatkan kuota itu, sehingga kami tidak bisa menggunakan pemberian tambahan kuota itu," katanya.
Tercatat, dari kuota 100.051 jamaah sebanyak 93.608 jamaah haji reguler sudah tiba di Tanah Suci. Mereka terdiri dari 240 kelompok terbang dari 13 embarkasi. Sedangkan jumlah jamaah haji khusus yang telah tiba sebanyak 5.682 jamaah.
"Jadi bukan berarti kami tolak, tapi karena memang ada ketentuan UU yang harus kami ikuti untuk setiap penambahan kuota," tegasnya.
Zainut menambahkan, tahapan-tahapan soal tambahan kuota haji untuk memenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan sudah sangat terbatas sekali karena waktu yang mepet.
"Jadi tidak ada niatan dari Indonesia untuk seakan-akan untuk tidak ambil manfaat itu. Tapi ada kendala teknis, ada kendala peraturan," katanya.