Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Iduladha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.
Wakil Rektor UIN Jakarta ini menilai apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka lebih tepat apabila program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban personal Presiden.