Dia menjelaskan, program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait.
Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Tholabi juga mengingatkan kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional.
Karena itu, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.