Menurut Tholabi, dalam perspektif Islam, ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban. Dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban (Mudhahhi).
Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, ketika membahas hukum udhiyah, menempatkan kurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i, sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Oleh sebab itu, kata Tholabi, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara.
Meski demikian, Tholabi menegaskan, tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.