IDXChannel - Kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Iduladha 1447 H/2026 M dinilai perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.
"Perdebatan publik mengenai program tersebut tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik," ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Tholabi menjelaskan, program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden merupakan isu yang menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus.
Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.