sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sedekah: Hukum, Keutamaan, dan Jenis-Jenisnya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
09/03/2025 11:50 WIB
Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Berikut ini penjelasan mengenai hukum sedekah, keutamaan, dan jenis-jenisnya. 
Sedekah: Hukum, Keutamaan, dan Jenis-Jenisnya. (Foto: MNC Media)
Sedekah: Hukum, Keutamaan, dan Jenis-Jenisnya. (Foto: MNC Media)

5. Mendapat Keridaan Allah SWT

Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah menjelaskan tentang keutamaan sedekah dalam Islam yang artinya: "Puasa, sholat dan sedekah mengantarkan orang yang mengamalkannya pada Allah. Sebagian salaf sampai berkata, salat mengantarkan seseorang pada separuh jalan. Puasa mengantarkannya pada pintu raja. Sedekah nantinya akan mengambilnya dan mengantarnya pada raja." (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 298).

6. Dikabulkannya Permintaan

Bersedekah dengan diiringi doa dapat membantu terkabulnya suatu permintaan, memperlancar rezeki, mengangkat penyakit, hingga memudahkan segala urusan. Rasulullah bersabda tentang keutamaan sedekah dalam Islam yang artinya: "Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, 'Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah'. Malaikat yang satu berkata, 'Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah). 

Jenis-jenis Sedekah

Dalam memberikan sedekah, Anda tidak hanya bisa memberikannya dalam bentuk harta, melainkan bisa memberikan sedekah dalam bentuk lain, seperti ilmu yang bermanfaat, waktu yang Anda punya, juga senyuman yang tulus dan penuh keikhlasan. Dalam praktik sedekah itu sendiri, terdapat dua jenis sedekah yang paling utama yaitu sedekah wajib dan sedekah sunnah.

1. Sedekah Wajib

Bentuk sedekah yang satu ini wajib ditunaikan oleh semua umat Islam sesuai dengan syariat. Terdapat beberapa jenis mengenai sedekah wajib, antara lain sebagai berikut. 

  • Zakat

Zakat merupakan bentuk sedekah berupa harta yang ditunaikan ketika telah mencapai nisab dan melewati haul. Zakat juga terdiri dari dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Masing-masing zakat tersebut memiliki ketentuan dan syarat tersendiri.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement