- Kafarat
Kafarat adalah bentuk sedekah yang ditunaikan sebagai tebusan atas kesalahan yang telah dilakukan atau pembayaran fidyah dengan jumlah yang sesuai dan telah ditentukan oleh syariat Islam. Biasanya, bentuk kafarat berupa memberikan makanan.
2. Sedekah Nazar
Sedekah jenis ini merupakan wujud dalam memenuhi janji yang telah diucapkan atas terkabulnya doa tertentu atau suatu keinginan.
3. Sedekah Sunnah
Selain sedekah wajib, terdapat pula sedekah sunnah yang dianjurkan untuk ditunaikan. Berikut,macam-macam sedekah sunnah yang dapat diamalkan oleh seluruh umat Islam.
- Sedekah Jariyah atau Berkelanjutan
Bentuk sedekah satu ini adalah sedekah yang pahalanya akan terus mengalir sekalipun yang memberikan sedekah tersebut sudah meninggal dunia. Contohnya yaitu wakaf, ilmu yang bermanfaat, hingga pembangunan masjid untuk umat.
- Sedekah Harta
Sedekah harta yaitu berupa memberikan uang untuk makhluk Allah SWT yang membutuhkan. Seperti fakir miskin, korban bencana alam, hingga memberi makan hewan yang terlantar.