sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sedekah: Hukum, Keutamaan, dan Jenis-Jenisnya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
09/03/2025 11:50 WIB
Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Berikut ini penjelasan mengenai hukum sedekah, keutamaan, dan jenis-jenisnya. 
Sedekah: Hukum, Keutamaan, dan Jenis-Jenisnya. (Foto: MNC Media)
Sedekah: Hukum, Keutamaan, dan Jenis-Jenisnya. (Foto: MNC Media)

Hukum Sedekah

Hukum sedekah ada dua yaitu wajib dan sunnah. Namun, secara umum hukum sedekah adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Terutama dalam bentuk sedekah jariyah atau sedekah yang jika dilakukan atau diberikan pahalanya akan terus mengalir, bahkan ketika orang yang memberikan sedekah sudah meninggal dunia. 

Artinya, sedekah akan mendatangkan pahala maupun kebaikan. Namun, jika sedekah tidak dilakukan juga tidak menjadi dosa. Meski demikian, hukum sedekah akan menjadi wajib ketika orang yang mampu bertemu dengan seseorang yang kurang mampu, seperti dalam kondisi kelaparan.
Terdapat banyak sekali ayat Alquran maupun hadis Rasulullah yang membahas mengenai sedekah, salah satunya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 271, yang artinya:

“Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Selain itu, dalam hadis Rasulullah SAW terdapat pembahasan mengenai sedekah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A, yang artinya:

“Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari di saat terbitnya matahari: berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; menolong seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement