"Standar waktu ini ditetapkan untuk memastikan jemaah dapat beraktivitas ibadah di Masjid Nabawi tanpa terganggu jadwal konsumsi," ujarnya.
Diketahui, Indonesia mendapat jatah kuota haji 2026 sebanyak 221.000, di mana 92 persennya untuk jamaah haji reguler, dan 8 persennya untuk jamaah haji khusus. Artinya, 203.000 dialokasikan untuk kuota jemaah reguler, dan kurang lebih 17.000an jemaah haji khusus.
Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 2026 telah disepakati sebesar Rp87.409.365 juta, di mana jamaah haji menanggung Rp54.193.807 juta, turun sekitar Rp1.237.944, bandingkan dengan tahun 2025.
(kunthi fahmar sandy)