"Kami mengimbau seluruh jamaah untuk menjaga paspor dengan sebaik-baiknya dan tidak sampai hilang. Simpan paspor di tempat yang aman, mudah dijangkau, dan selalu dalam pengawasan. Kehilangan paspor dapat menghambat proses kepulangan dan memerlukan penanganan administratif tambahan," ujar Ichsan.
Selain layanan kepulangan, Kementerian Haji dan Umrah juga terus memastikan pengelolaan dam hadyu jamaah Indonesia berjalan sesuai ketentuan syariat, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan data per 2 Juni 2026, total dam jamaah haji Indonesia tercatat sebanyak 195.326.
Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran melalui Adahi sebanyak 135.367, pembayaran dam di Indonesia sebanyak 53.506, pelaksanaan puasa sebanyak 6.453, serta jamaah yang melaksanakan manasik haji ifrad sebanyak 4.084 orang.
(Febrina Ratna Iskana)