Dia pun mengimbau calon jamaah haji tidak buru-buru membatalkan perihal naiknya biaya haji ke Tanah Suci. Berdasar rapat panitia kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag, ada kenaikan biaya haji tahun ini menjadi Rp49,8 juta. Angka ini naik Rp 10 juta dari biaya tahun lalu.
“Jamaah yang lunas tunda atau mestinya berangkat di tahun 2020 dan sudah pelunasan, tidak dibebani lagi (biaya). Yang harus memenuhi biaya Rp49,8 juta adalah yang berangkat tahun ini dan belum melakukan pelunasan,” ungkap dia.
Sementara, terkait daftar tunggu calon jamaah haji di Kota Semarang, semakin bertambah. Daftar tunggunya hingga 32 tahun. Namun, hal itu bisa berubah jika kuota semakin banyak.
“Jika kuota bertambah maka otomatis masa tunggu berkurang, itu hitungan matematis saja,” tandasnya.
(DES)