IDXChannel - Seiring berkembangnya zaman, kini kuliner berlapis emas bisa dijumpai di restoran mewah sehingga hukum makan emas dalam Islam ini banyak dipertanyakan. Saat ini telah banyak makanan yang dapat mencuri perhatian, yakni makanan yang diberi lapisan emas atau ditaburi bubuk emas.
Dalam Islam sendiri untuk urusan kuliner telah memberikan panduan umum tentang kebolehan mengonsumsi ragam makanan maupun minuman. Pengajar Pondok Pesantren Islam Babul Hikmah, Kalianda, Lampung, Ahmad Hilmi, LC., MH. menyampaikan bahwa “hukum dasar tentang makanan dan minuman adalah diperbolehkan/mubah (halal dikonsumsi), kecuali pada makanan dan minuman yang telah jelas dalil pelarangannya sehingga diharamkan untuk dikonsumsi”.
“Misalnya yang jelas terdapat dalil keharamannya adalah mengonsumsi babi, bangkai, dan lain-lain. Atau mengonsumsi makanan yang jelas ada unsur membahayakan jiwa seperti makan racun umpamanya.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum makan emas dalam Islam? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Hukum Makan Emas dalam Islam
Setidaknya tedapat dua hal yang perlu dipertimbangkan terhadap hukum makan emas dalam Islam ini menurut Ahmad Hilmi, LC., MH Lulusan Program Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung.
Pertama, Apakah sebenarnya emas yang digunakan untuk toping suatu makanan adalah layak dan aman untuk dikonsumsi atau tidak, jika seandainya membahayakan tentu ini diharamkan.
Karena sesuai dengan firman Allah Q.S Al-Baqarah: 195 “... dan janganlah kamu lemparkan (dirimu sendiri) dengan tanganmu kedalam kebinasaan..”, artinya segala sesuatu yang dengan sengaja membahayakan diri sendiri ini merupakan hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Kedua, Islam juga memberikan larangan untuk tidak berlebih-lebihan (Israf) dan tabdzir (perbuaan yang menyia-nyiakan makanan). Allah berfirman dalam Q.S Al-A’raf: 31, “... makanlah dan minumlah, tapi jangan israf (berlebihan)”.