IDXChannel—Siapa pemilik harta waqaf? Secara sederhana, waqaf adalah transaksi perpindahan harta yang menghapus atau menghilangkan status kepemilikan harta tersebut dari pemilik sebelumnya, dan dari siapa pun.
Dengan melakukan waqaf, artinya seseorang telah mengembalikan kepemilikan harta tersebut kepada Tuhan, dan pemanfaatan atas harta tersebut dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Lalu, jika seseorang telah mewaqafkan harta bendanya, siapa yang memiliki harta tersebut secara hukum?
Siapa Pemilik Harta Waqaf: Pandangan 4 Mazhab
Dilansir dari bwi.go.id (Badan Waqaf Indonesia) (18/11), empat mazhab utama dalam Islam memiliki pandangan masing-masing atas kepemilikan harta benda waqaf secara hukum, sesuai dengan dalil yang dipilih oleh tiap-tiap ulama mazhab tersebut.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki beranggapan bahwa harta waqaf tetap dimiliki oleh waqif, karena transaksi waqaf tidak menghilangkan kepemilikan waqif terhadap harta benda yang diwaqafkan. Namun kepemilikannya itu bersifat mengikat, waqif tidak berhak menjual atau tidak melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut.