sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siapa Pemilik Harta Waqaf: Pandangan 4 Mazhab dan Peraturan Pemerintah

Syariah editor Kurnia Nadya
18/11/2022 12:05 WIB
Mahzab-mazhab Islam punya pandangan yang berbeda ihwal status kepemilikan harta benda yang diwaqafkan.
Siapa Pemilik Harta Waqaf: Pandangan 4 Mazhab dan Peraturan Pemerintah. (Foto: MNC Media)
Siapa Pemilik Harta Waqaf: Pandangan 4 Mazhab dan Peraturan Pemerintah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Siapa pemilik harta waqaf? Secara sederhana, waqaf adalah transaksi perpindahan harta yang menghapus atau menghilangkan status kepemilikan harta tersebut dari pemilik sebelumnya, dan dari siapa pun. 

Dengan melakukan waqaf, artinya seseorang telah mengembalikan kepemilikan harta tersebut kepada Tuhan, dan pemanfaatan atas harta tersebut dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat umum. 

Lalu, jika seseorang telah mewaqafkan harta bendanya, siapa yang memiliki harta tersebut secara hukum? 

Siapa Pemilik Harta Waqaf: Pandangan 4 Mazhab

Dilansir dari bwi.go.id (Badan Waqaf Indonesia) (18/11), empat mazhab utama dalam Islam memiliki pandangan masing-masing atas kepemilikan harta benda waqaf secara hukum, sesuai dengan dalil yang dipilih oleh tiap-tiap ulama mazhab tersebut. 

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki beranggapan bahwa harta waqaf tetap dimiliki oleh waqif, karena transaksi waqaf tidak menghilangkan kepemilikan waqif terhadap harta benda yang diwaqafkan. Namun kepemilikannya itu bersifat mengikat, waqif tidak berhak menjual atau tidak melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement