Mazhab Hambali
Mazhab ini beranggapan bahwa kepemilikan harta waqaf akan pindah menjadi milik mawquf alayh. Menurut definisi Kemenag, mawquf alayh adalah pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan manfaat atas peruntukan harta waqaf sesuai kehendak wakif yang telah dituliskan dalam akta ikrar waqaf.
Contohnya, jika seseorang mewaqafkan sebidang tanah kepada anak dari saudara lelaki, maka tanah itu menjadi milik mereka. Namun hak mawquf alayh atas harta waqaf adalah hak pemanfaatan dan penguasaan atas hasil pengolahan harta waqaf.
Sehingga, mawquf alayh tidak sepenuhnya memiliki harta benda yang diwaqafkan. Harta itu tetap milik waqif.
Mazhab Syafi’i dan Hanafi
Kedua mazhab ini berpendapat bahwa transaksi waqaf sama saja mengeluarkan harta waqaf dari kepemilikan waqif dan mengembalikannya menjadi milik Tuhan. Pendapat ini didasari dari hadist Umar RA.
Inti dari hadis tersebut menyatakan bahwa mewaqafkan harta artinya mengharuskan harta keluar dari kepemilikan waqif, dan waqif hanya berhak atas hasil pengolahan atau pemanfaatannya.