Siapa Pemilik Harta Waqaf: Menurut Undang-Undang
Pemerintah Indonesia membuat undang-undang yang juga memperjelas pengaturan kepemilikan harta waqaf yang kurang lebih sama. Aturan itu tertuang dalam PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41/2004 tentang Wakaf.
Undang-undang itu menyebutkan bahwa terdaftarnya harta benda waqaf atas nama nazhir tidak membuktikan kepemilikan nazhir atas harta benda waqaf. Karena sudah jelas bahwa nazhir bukanlah pemilik harta benda yang diwaqafkan.
Nazhir hanyalah pihak yang menerima harta benda waqaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya, atau untuk kepentingan mawquf alayh.
Demikianlah ulasan singkat mengenai siapa pemilik harta waqaf. (NKK)