IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan nilai rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk 2023 sebesar Rp69 juta.
Sontak usulan ini memantik respons publik, mengingat besaran Bipih pada tahun lalu masih sebesar Rp39,89 juta. Itu artinya, terjadi kenaikan hingga 73 persen, atau hampir dua kali lipat, hanya dalam kurun waktu setahun saja.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada dasarnya yang terjadi bukan lah kenaikan biaya ongkos haji, melainkan usulan perubahan porsi dari BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), dengan memperbesar persentase yang dibebankan pada jamaah haji (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih)
"Usulannya menjadi 70 (dari Bipih) berbanding 30 (hasil subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji)," ujar Fadlul, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (26/1/2023).
Selama ini, Fadlul mengakui, ongkos haji terkesan murah lantaran lebih dari porsi BPIH disubsidi lewat nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.