IDXChannel - Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi soal pembatasan usia 90 tahun ke atas untuk jamaah haji. Menag berharap yang dijadikan patokan untuk berangkat haji bukan usia, tapi syarat istithaah.
"Sebab, banyak juga jamaah dengan usia 90 tahun ke atas tapi kondisi fisiknya sehat dan mampu beraktivitas," katanya dalam keterangan tertulis Rabu (15/1/2025). Seperti diketahui, Istithaah adalah kemampuan atau kesanggupan untuk melaksanakan ibadah haji.
Di samping itu, saat bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Menag meminta tambahan petugas haji.
Menurut dia, jamaah Indonesia menunggu sangat lama untuk bisa beribadah haji. Karenanya, banyak di antara mereka yang sudah lanjut usia (lansia).
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Ditjen PHU, jemaah lansia dengan usia 65 tahun ke atas yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 (sesuai urutan no porsi), jumlahnya lebih dari 42ribu. Selain itu, ada sekitar 10 ribu kuota prioritas yang juga dialokasikan bagi jemaah lansia pada musim haji tahun ini.