"Kalau gunakan uang pemerintah, sayang sayang uang negara, kan dikasih kepada orang yang enggak mampu itu malah diberikan pada orang yang mampu," ucapnya.
Diketahui, biaya haji pada 2022 senilai Rp97,9 juta per orang, sementara yang harus dibayar atau dilunasi jamaah hanya Rp 39,89 juta.
Dengan demikian, besaran subsidi untuk biaya haji yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 58,03 juta atau 59 persen untuk satu orang.
(FRI)