sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sobat Investor, Kenali 4 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

Syariah editor Hafizh Kurniawan
04/01/2023 12:46 WIB
Informasi yang menjelaskan tentang perbedaan investasi syariah dan konvensional menarik untuk dibahas.
Sobat Investor, Kenali 4 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional. (FOTO : MNC MEDIA)
Sobat Investor, Kenali 4 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Landasan Hukum 

Perbedaan investasi syariah dan konvensional berikutnya adalah dari landasan hukumnya. Dalam investasi syariah, untuk menjalankan investasi ini harus beroperasi sesuai dengan pedoman hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist, serta di Indonesia mengikuti Fatwa MUI. Dalam pelaksanaannya akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang diutus dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sobat Investor, Kenali 4 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional. (FOTO : MNC MEDIA)

Sedangkan pada investasi konvensional hanya berlandaskan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia (hukum perundang-undangan). Dalam pelaksanaannya pun hanya diawasi oleh OJK saja, tidak diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

3. Jenis Investasinya

Terdapat banyak jenis yang ada pada investasi syariah maupun konvensional. Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan Anda dan Profil Risiko Investasi Anda. Persiapkan tabungan masa depan dengan berinvestasi sejak saat ini. Berikut rincian dari dua jenis investasi : 

Jenis Investasi Syariah

7 jenis investasi syariah di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Deposito Syariah
  • Emas
  • Properti Syariah
  • Saham Syariah
  • Sukuk
  • Reksadana Syariah
  • Peer to Peer Lending Syariah

Jenis Investasi Konvensional

6 jenis investasi syariah di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Deposito
  • Properti
  • Saham
  • Obligasi
  • Reksadana
  • Peer to Peer Lending

4. Akad Perjanjian 

Masih dalam pembahasan perbedaan investasi syariah dan konvensional. Perbedaan selanjutnya adalah dari segi akad perjanjian kerjasama. Pada investasi syariah terdapat beragam jenis akad mulai dari Mudharabah (bagi hasil), Ijarah (sewa menyewa), dan Musyarakah (kerjasama), dan masih banyak lagi. Sedangkan pada investasi konvensional berjalan tanpa adanya akad yang mengikutinya.

Demikian informasi mengenai perbedaan investasi syariah dan konvensional. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda semua.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement