Sementara itu, dilansir dari laman NU Online Jatim, kurban sendiri hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan.
Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban semenjak disyariatkannya hingga beliau wafat. Hal tersebut juga dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat lain, bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda.
"Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah). (NIA)