IDXChannel - Kembali tertundanya rencana keberangkatan umrah jemaah Indonesia membuat dana Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertahan di Arab Saudi sebesar Rp58 miliar.
Untuk menyelesaikan tertahannya dana PPIU tersebut, 26 tim delegasi yang terdiri dari tim PPIU dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) akan berangkat ke Arab Saudi pada awa tahun.
Seketaris Jenderal DPP Kesthuri, Artha Hanif mengatakan, keberangkatan tim delegasi ini sebagai tindak lanjut untuk memantau dan memahami secara utuh pelaksanaan operasional umrah di masa pandemi, mempelajari lebih jauh sistem pemvisaan dan menjalin kemitraan strategis dengan partner penyelenggara umrah di Saudi Arabia.
"Serta memetakan dan memitigasi permasalahan yang dialami oleh penyelenggara umrah yang tergabung dalam KESTHURI. Khususnya terkait dengan rekonsiliasi dan penyelesaian dana-dana PPIU yang selama pandemi ini tertahan oleh pihak penyedia layanan di Saudi Arabia,"ucap Artha dikutip dalam rilis resminya, Sabtu,(25/12/2021).
Selain itu , juga untuk menindaklanjuti dana PPIU yang tertahan di pihak penyedia layanan di Saudi Arabia sebanyak kurang lebih SAR14.993.705 riyal Saudi atau setara Rp58 miliar.
Artha menengarai bahwa kemungkinan besar jumlah dana yang tertahan di pihak penyedia layanan di Saudi Arabia jauh lebih besar dari laporan yang diterima oleh KESTHURI.
"Mengingat hal tersebut bersifat internal perusahaan sehingga tidak sedikit PPIU yang belum melaporkan hal tersebut kepada asosiasi," ujarnya.
Dirjen PHU, Hilman Latief, menyambut baik rencana pemberangkatan tim delegasi KESTHURI dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di Saudi Arabia.
"Berdasarkan pemberangkatan tim advance yang telah berangkat pada tanggal 23 desember lalu, masih ditemukan adanya permasalahan teknis dalam operasional penyelenggaraan,"ujar dia.
Khususnya terkait dengan prosedur pelaksanaan karantina kedatangan yang berlaku di Saudi antara kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan Saudi (GACA) yang memberlakukan karantina selama 5 (lima) hari secara umum kepada seluruh penumpang penerbangan yang masuk ke wilayah Saudi Arabia dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia yang memberlakukan klasifikasi karantina berdasarkan sertifikat vaksin yang dimiliki.
Selain itu, Hanif menyampaikan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan umrah dan upaya-upaya Kemenag RI agar penyelenggaraan umrah dapat berjalan dengan baik, khususnya apabila umrah sudah dibuka untuk masyarakat luas.
"Beliau juga meminta PPIU anggota KESTHURI agar melaporkan potensi-potensi permasalahan yang terjadi kepada asosiasi, untuk selanjutnya dipetakan bersama dengan Kementerian agar dapat dilakukan mitigasi secara optimal. Sehingga kemitraan antara pemerintah dengan asosiasi dan para penyelenggara dapat terjalin lebih baik,"ucapnya. (RAMA)