Artha menengarai bahwa kemungkinan besar jumlah dana yang tertahan di pihak penyedia layanan di Saudi Arabia jauh lebih besar dari laporan yang diterima oleh KESTHURI.
"Mengingat hal tersebut bersifat internal perusahaan sehingga tidak sedikit PPIU yang belum melaporkan hal tersebut kepada asosiasi," ujarnya.
Dirjen PHU, Hilman Latief, menyambut baik rencana pemberangkatan tim delegasi KESTHURI dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di Saudi Arabia.
"Berdasarkan pemberangkatan tim advance yang telah berangkat pada tanggal 23 desember lalu, masih ditemukan adanya permasalahan teknis dalam operasional penyelenggaraan,"ujar dia.
Khususnya terkait dengan prosedur pelaksanaan karantina kedatangan yang berlaku di Saudi antara kebijakan yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan Saudi (GACA) yang memberlakukan karantina selama 5 (lima) hari secara umum kepada seluruh penumpang penerbangan yang masuk ke wilayah Saudi Arabia dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia yang memberlakukan klasifikasi karantina berdasarkan sertifikat vaksin yang dimiliki.