IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Amerika Serikat (AS) resmi mencapai kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait penerapan standar produk halal. Kesepakatan ini mencakup pengakuan bersama atas sistem jaminan halal untuk produk yang diperdagangkan antara kedua negara.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, proses perundingan dengan pemerintah AS berlangsung alot hingga hampir satu tahun. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan pemahaman awal terkait konsep halal, namun pada akhirnya berhasil dijembatani melalui diskusi intensif dengan pihak AS.
"Awalnya saya rasa ini cuma kurang paham dan kurang jelas soal halal yang sebenarnya. Setelah kami diskusi dengan United States Trade Representative (USTR) dan USDR, trade yang drug agriculture, mereka (akhirnya) memahami," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026).
Haikal menjelaskan, pihak AS kini mengerti bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan semata, tetapi juga mencerminkan standar kesehatan dan kebersihan produk. Sehingga, pada akhirnya AS mematuhi aturan dari BPJPH.