Untuk unta harus berusia 5-6 tahun, sapi atau kerbau setidaknya sudah masuk usia 2 tahun, kambing setidaknya sudah masuk usia 1-2 tahun, dan domba harus berusia minimal enam bulan.
Syarat lain yang harus dipenuhi antara lain:
- Hewan kurban dalam kondisi sehat
- Hewan kurban tidak cacat/sakit
- Hewan kurban tidak kurus
- Hewan harus milik sendiri (bukan hasil curian, rampasan, atau milik orang tanpa izin)
- Sapi/unta diperbolehkan untuk dikurbankan secara kolektif (patungan) maksimal 7 orang
- Kambing/domba hanya bisa untuk satu orang
Setelah dibeli, hewan kurban dapat disembelih setelah salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum salat Ied dan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Jika hewan disembelin di luar waktu yang ditentukan, maka daging yang dihasilkan dianggap daging biasa. Penyembelihannya juga bukan ibadah kurban. Oleh sebab itu, jika Anda menitipkan pemotongan pada orang lain, penting untuk memilih orang yang memahami tata caranya.
Selama hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah), penyembelihan tetap sah dilakukan, baik pagi, siang, maupun malam, selama masih dalam rentang waktu tersebut. Fleksibilitas waktu ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk melaksanakan tata cara berkurban.
Menurut Dompet Dhuafa, sebelum proses penyembelihan dimulai, bacalah niat berkurban. Niat ini dapat dilafalkan dalam hati ataupun secara lisan. Dimulai dengan basmalah, shalawat untuk Rasulullah SAW, membaca takbir tiga kali dan tahmid satu kali, diakhiri dengan doa menyembelih hewan kurban.