IDXChannel—Simak tata cara kurban Iduladha. Setiap tahun umat Muslim merayakan Iduladha dengan salat ied dan menyembelih hewan kurban setelahnya. Meskipun begitu, tiap tahun tentu ada banyak orang yang berkurban untuk pertama kalinya.
Dalam Islam, ibadah kurban diatur dengan syariat yang harus dipatuhi. Mulai dari syarat-syarat orang yang wajib berkurban, jenis hewan yang boleh dikurbankan, waktu pelaksanaan penyembelihan, hingga tata cara penyembelihannya.
Tata Cara Kurban Iduladha: Syarat, Jenis Hewan, dan Waktu Pelaksanaannya
Melansir Dompet Dhuafa (25/5/2026), secara umum kurban diperuntukkan bagi orang yang mampu secara ekonomi dengan batas ‘masih memiliki kelebihan bahan pokok, pakaian, hingga tempat tinggal untuk diri dan keluarga saat Iduladha dan Hari Tasyrik.’
Berikut ini adalah syarat orang yang berkurban:
- Seorang Muslim/Muslimah
- Telah berusia baligh ditandai dengan keluar mani untuk anak laki-laki dan keluar darah haid untuk perempuan
- Berakal
- Jika belum baligh, maka tidak diminta melakukan sembelian, tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas anak tersebut
- Mampu (dalam kondisi memiliki lebih dari bahan pokok dan kebutuhan dasar untuk diri sendiri dan keluarga saat Iduladha dan Hari Tasyrik)
Artinya, jika Anda benar-benar tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar diri sendiri dan keluarga. Anda tidak diharuskan untuk membeli hewan kurban saat Iduladha.
Kemudian, Islam juga mengatur jenis dan syarat hewan kurban yang boleh dikurbankan. Tujuannya agar orang berkurban dengan hewan-hewan terbaik dalam keadaan sehat dan layak untuk dikonsumsi.
Untuk unta harus berusia 5-6 tahun, sapi atau kerbau setidaknya sudah masuk usia 2 tahun, kambing setidaknya sudah masuk usia 1-2 tahun, dan domba harus berusia minimal enam bulan.
Syarat lain yang harus dipenuhi antara lain:
- Hewan kurban dalam kondisi sehat
- Hewan kurban tidak cacat/sakit
- Hewan kurban tidak kurus
- Hewan harus milik sendiri (bukan hasil curian, rampasan, atau milik orang tanpa izin)
- Sapi/unta diperbolehkan untuk dikurbankan secara kolektif (patungan) maksimal 7 orang
- Kambing/domba hanya bisa untuk satu orang
Setelah dibeli, hewan kurban dapat disembelih setelah salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum salat Ied dan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Jika hewan disembelin di luar waktu yang ditentukan, maka daging yang dihasilkan dianggap daging biasa. Penyembelihannya juga bukan ibadah kurban. Oleh sebab itu, jika Anda menitipkan pemotongan pada orang lain, penting untuk memilih orang yang memahami tata caranya.
Selama hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah), penyembelihan tetap sah dilakukan, baik pagi, siang, maupun malam, selama masih dalam rentang waktu tersebut. Fleksibilitas waktu ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk melaksanakan tata cara berkurban.
Menurut Dompet Dhuafa, sebelum proses penyembelihan dimulai, bacalah niat berkurban. Niat ini dapat dilafalkan dalam hati ataupun secara lisan. Dimulai dengan basmalah, shalawat untuk Rasulullah SAW, membaca takbir tiga kali dan tahmid satu kali, diakhiri dengan doa menyembelih hewan kurban.
Tata Cara dan Tempat Penyembelihan Harus Turut Diperhatikan
Selain syarat orang berkurban dan jenis hewan, penyembelih juga memiliki syariat yang harus dijalankan. Orang yang ditugaskan untuk menyembelih hewan kurban tidak boleh memotong hewan secara sembarangan.
Pekurban dan penyembelih harus dalam keadaan suci. Penyembelih bersikap lembut terhadap hewan kurban, tidak boleh berlaku kasar, dan memberinya minum sebelum disembelin. Selain itu, tempat pemotongan hewan pun harus diperhatikan.
Tempat pemotongan hewan harus bersih dari kotoran. Lalu hewan harus dihadapkan ke arah kiblat saat disembelih, dan saat disembelih, si penyembelih harus membaca shalawat.
Itulah tata cara kurban Iduladha yang patut diketahui bagi orang yang baru pertama kali berkurban tahun ini.
(Nadya Kurnia)