Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhon lillaahi ta'aala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa”.
- Menyerahkannya dengan tepat waktu (maksimal sebelum salat Idul Fitri).
Adapun beberapa waktu untuk membayar zakat fitrah yang perlu diketahui, antara lain:
- Waktu wajib, yakni sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang Shalat Idul Fitri.
- Waktu haram,yaitu setelah terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu afdal (lebih baik), yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri.
- Waktu mubah (boleh), yaitu sejak 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
- Waktu makruh, yaitu sesudah salat Idul Fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Itulah beberapa informasi mengenai tata cara membayar zakat fitrah yang penting untuk diketahui umat muslim.