sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teh Kemasan Berpotensi Haram, Cek Penjelasan MUI

Syariah editor Indah Mulyani
26/11/2021 08:39 WIB
Auditor halal senior LPPOM MUI Profesor Sedarnawati Yasni memberi penjelasan terkait potensi haram dari teh kemasan.
Teh Kemasan Berpotensi Haram, Cek Penjelasan MUI(Dok: okezone/shutterstock)
Teh Kemasan Berpotensi Haram, Cek Penjelasan MUI(Dok: okezone/shutterstock)

Dari penggunaan flavor tersebut mesti diperhatikan juga komponen pembuatannya, salah satunya fusel oil. Fusel oil umumnya merupakan hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol. Dikarenakan diperoleh dengan memanfaatkan hasil samping minuman beralkohol (khamar), maka fusel oil juga tidak diperkenankan digunakan oleh umat Muslim.

Intinya, penambahan perisa atau flavor tidak akan bermasalah pada aspek kehalalannya jika bahan yang digunakan adalah campuran berasal dari bahan alami, seperti bunga melati (nabati).

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement