Baca Juga:
Dari penggunaan flavor tersebut mesti diperhatikan juga komponen pembuatannya, salah satunya fusel oil. Fusel oil umumnya merupakan hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol. Dikarenakan diperoleh dengan memanfaatkan hasil samping minuman beralkohol (khamar), maka fusel oil juga tidak diperkenankan digunakan oleh umat Muslim.
Intinya, penambahan perisa atau flavor tidak akan bermasalah pada aspek kehalalannya jika bahan yang digunakan adalah campuran berasal dari bahan alami, seperti bunga melati (nabati).
(IND)