sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Temukan Barang Berharga di Tempat Umum? Ini Tiga Hukumnnya Kata Ustad Adi Hidayat

Syariah editor Melati Pratiwi
25/10/2021 06:38 WIB
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap.
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap.  (Foto: MNC Media)
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ustad Adi Hidayat (UAH) mengatakan ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap. Harus dikemanakan barang tersebut? Terlebih lagi jika tidak terdapat identitas pemiliknya.

Supaya tidak salah langkah, ada baiknya mengikuti beberapa cara yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat. Menurut dia, hukum pertama barang temuan adalah dikembalikan.

"Kalau hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemilik, bukan digunakan. Apa pun itu yang sekiranya berharga. Jadi jika punya kemampuan, dan Anda ingin mengambilnya, maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustadz Adi Hidayat, seperti dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Senin (25/10/2021).

Namun jika sekiranya tidak mampu mengembalikan sendiri, Ustadz Adi menyarankan meninggalkan barang temuan di tempat semula agar risiko beban tanggung jawab tidak berpindah kepada Anda.

Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan cara kedua yakni menyerahkan kepada pihak yang lebih mamup mengembalikan barang temuan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement