Temukan Barang Berharga di Tempat Umum? Ini Tiga Hukumnnya Kata Ustad Adi Hidayat

IDXChannel - Ustad Adi Hidayat (UAH) mengatakan ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap. Harus dikemanakan barang tersebut? Terlebih lagi jika tidak terdapat identitas pemiliknya.
Supaya tidak salah langkah, ada baiknya mengikuti beberapa cara yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat. Menurut dia, hukum pertama barang temuan adalah dikembalikan.
"Kalau hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemilik, bukan digunakan. Apa pun itu yang sekiranya berharga. Jadi jika punya kemampuan, dan Anda ingin mengambilnya, maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustadz Adi Hidayat, seperti dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Senin (25/10/2021).
Namun jika sekiranya tidak mampu mengembalikan sendiri, Ustadz Adi menyarankan meninggalkan barang temuan di tempat semula agar risiko beban tanggung jawab tidak berpindah kepada Anda.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan cara kedua yakni menyerahkan kepada pihak yang lebih mamup mengembalikan barang temuan.
"Yang kedua Anda infokan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan mampu mengembalikan itu. Biasanya di sini ada pihak berwajib. Jadi kembalikan kepada orang yang punya kemampuan melacak itu," lanjutnya.
Terus Didukung Ustad Yusuf Mansur, Repower (REAL) Kejar Kenaikan Penjualan Lebih dari 100 Persen
Ustadz Adi Hidayat kembali mengingatkan, jika memang seseorang merasa mampu atau ingin beramal salih dengan mencari pemilik barang untuk dikembalikan, maka harus dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
"Kaidah ini penting, begitu Anda niatkan karena Allah, maka Allah akan melembutkan orang yang memiliki barang itu. Boleh jadi ada manfaat yang Anda dapat dari situ," kata Ustadz Adi Hidayat.
Ketika sudah berusaha dan menunggu dalam waktu cukup lama, namun tidak kunjung ada kabar mengenai si pemiilik barang, Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan solusi ketiga yakni mengambil barang tersebut menjadi milik Anda, namun tidak sepenuhnya.
"Maka berusaha kembalikan dulu, cari jalan. Sampai kemudian pada masa tertentu tidak juga kunjung ada kabar, ditunggu sebulan, dua bulan, tiga bulan tidak ada kabar dan tidak sama sekali muncul saat itu, maka walaupun status barang tersebut tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan seluruhnya," jelas Ustadz Adi Hidayat.
"(Bagian) 2/3 disadaqahkan, 1/3 Anda ambil. Jangan diambil semua. Berikan kepada orang lain yang lebih berhak, baru Anda ambil sebagiannya" tambahnya.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan, jika tidak mampu mencari siapa pemilik barang temuan, lebih baik diserahkan kepada pihak lain.
"Tapi yang saya katakan sekali lagi, lebih baik kalau tidak mampu, serahkan kepada yang punya kemampuan untuk merujuk," pungkas Ustadz Adi Hidayat.
Wallahu a'lam bishawab. (TIA)