sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Temukan Barang Berharga di Tempat Umum? Ini Tiga Hukumnnya Kata Ustad Adi Hidayat

Syariah editor Melati Pratiwi
25/10/2021 06:38 WIB
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap.
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap.  (Foto: MNC Media)
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap. (Foto: MNC Media)


"(Bagian) 2/3 disadaqahkan, 1/3 Anda ambil. Jangan diambil semua. Berikan kepada orang lain yang lebih berhak, baru Anda ambil sebagiannya" tambahnya.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, jika tidak mampu mencari siapa pemilik barang temuan, lebih baik diserahkan kepada pihak lain.

"Tapi yang saya katakan sekali lagi, lebih baik kalau tidak mampu, serahkan kepada yang punya kemampuan untuk merujuk," pungkas Ustadz Adi Hidayat.

Wallahu a'lam bishawab. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement