"(Bagian) 2/3 disadaqahkan, 1/3 Anda ambil. Jangan diambil semua. Berikan kepada orang lain yang lebih berhak, baru Anda ambil sebagiannya" tambahnya.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan, jika tidak mampu mencari siapa pemilik barang temuan, lebih baik diserahkan kepada pihak lain.
"Tapi yang saya katakan sekali lagi, lebih baik kalau tidak mampu, serahkan kepada yang punya kemampuan untuk merujuk," pungkas Ustadz Adi Hidayat.
Wallahu a'lam bishawab. (TIA)