sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Temukan Barang Berharga di Tempat Umum? Ini Tiga Hukumnnya Kata Ustad Adi Hidayat

Syariah editor Melati Pratiwi
25/10/2021 06:38 WIB
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap.
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap.  (Foto: MNC Media)
Ketika menemukan barang berharga di tempat umum, terkadang seseorang bingung dalam mengambil sikap. (Foto: MNC Media)

"Yang kedua Anda infokan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan mampu mengembalikan itu. Biasanya di sini ada pihak berwajib. Jadi kembalikan kepada orang yang punya kemampuan melacak itu," lanjutnya.

Ustadz Adi Hidayat kembali mengingatkan, jika memang seseorang merasa mampu atau ingin beramal salih dengan mencari pemilik barang untuk dikembalikan, maka harus dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

"Kaidah ini penting, begitu Anda niatkan karena Allah, maka Allah akan melembutkan orang yang memiliki barang itu. Boleh jadi ada manfaat yang Anda dapat dari situ," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ketika sudah berusaha dan menunggu dalam waktu cukup lama, namun tidak kunjung ada kabar mengenai si pemiilik barang, Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan solusi ketiga yakni mengambil barang tersebut menjadi milik Anda, namun tidak sepenuhnya.

"Maka berusaha kembalikan dulu, cari jalan. Sampai kemudian pada masa tertentu tidak juga kunjung ada kabar, ditunggu sebulan, dua bulan, tiga bulan tidak ada kabar dan tidak sama sekali muncul saat itu, maka walaupun status barang tersebut tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan seluruhnya," jelas Ustadz Adi Hidayat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement