sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Salat Tarawih di Tengah Pandemi, Dokter Reisa: Tetap Wajib Prokes!

Syariah editor Kevi Laras
30/03/2022 10:38 WIB
Merayakan bulan suci ramadan dan Idul Fitri merupakan momen bahagia bagi umat muslim, khususnya di Indonesia.
Salat Tarawih (Ilustrasi)
Salat Tarawih (Ilustrasi)

Sehubungan dengan sebentar lagi masuk ramadan, dr. Reisa menambahkan, jika shaf salat tarawih tidak diwajibkan lagi untuk jaga jarak. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

“Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu, menyebutkan tentang pelaksanaan salat berjamaah dengan merapatkan jamaah dan meluruskan shaf,” tambah dr. Reisa 

“Jadi prokes harus tetap jalan pada saat beribadah di luar rumah maupun berinteraksi dengan orang lain. Seperti masker tetap digunakan dengan baik,” jelasnya

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement