IDXChannel - Merayakan bulan suci ramadan dan Idul Fitri merupakan momen bahagia bagi umat muslim, khususnya di Indonesia. Di mana para masyarakat semangat melaksanakan salat tarawih hingga mudik.
Melihat antusiasme masyarakat, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Syaratnya tetap ada, wajib menjalani protokol kesehatan. Jadi jangan mentang-mentang diperbolehkan salat tarawih bersama, lupakan prokes,” ungkap dr. Reisa Broto Asmoro dalam acara Radio Kesehatan, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut, dia juga mengatakan kegiatan mudik atau pulang kampung tahun ini. Berbeda dari kebijakan sebelumnya, di mana kini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan bersyarat.
Dokter Reisa menerangkan syarat mudik yaitu vaksin booster demi mencegah penularan serta meningkatkan kekebalan ekstra. Sebab vaksinasi bukan hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang-orang di sekeliling, seperti lansia dan pengidap komorbid.