IDXChannel - Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid mengkritisi kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ke tiga) untuk shalat tarawih di Masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bijak. Apalagi di saat Covid-19 semakin landai dan pemerintah justru mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi, juga target vaksinasi tahap kedua juga belum terpenuhi 100%.
Menurut HNW, kebijakan ini juga dirasakan umat Islam sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi masyarakat yang ingin sholat tarawih di masjid maupun mudik lebaran. Ia pun mencontohkan sejumlab hari raya Islam yang justru dilakukan pengetatan dan pergeseran hari libur seperti Idul Fitri tahun sebelumnya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi, tidak ada penggeseran hari libur nasional, juga tidak ada syarat keharusan booster. Padahal saat itu Covid-19 meningkat, dan bahkan acara besar sepeeti MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu juga tidak diwajibkan booster.
“Seharusnya Pemerintah menjadi teladan dalam mengayomi seluruh Rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh Umat beragama. Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diberlakukan tidak adil,” kata Hidayat dalam keterangannya dikutip Senin (28/3/2022).
Anggota Komisi VIII DPR ini dapat mengerti keinginan pemerintah untuk keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Tapi mestinya hal itu jangan hanya diberlakukan terhadap umat Islam saja, seolah “peduli” dengan keselamatan umat Islam. Demi keselamatan dan kesehatan, semestinya aturan yang diberlakukan sama, untuk semua warga bangsa, dan semua umat beragama. Tentu dengan merujuk secara adil dan ilmiah kondisi penyebaran covid-19, apakah grafiknya sedang naik atau turun. Bukan malah terkesan mengulangi aturan yang diskriminatif.
“Pemerintah patut menghadirkan kebijakan yang menenteramkan warga. Yaitu kebijakan yang adil untuk semua warga bangsa dan seluruh umat beragama. Karena kata ‘adil’ dan ‘keadilan’ itu sangat dipentingkan di dalam Pancasila, sehingga disebut dua kali dalam Sila Kedua dan Kelima,” desak HNW.