sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarawih Wajib Booster, MPR Sebut Bentuk Diskriminasi

Syariah editor Kiswondari Pawiro
28/03/2022 07:22 WIB
Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid mengkritisi kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait persyaratan booster.
Vaksin Booster (Ilustrasi)
Vaksin Booster (Ilustrasi)

“Kita memang harus tetap waspada dengan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang. Namun, jangan sampai menakut-nakuti dan menghambat masyarakat yang sudah sangat senang menyambut dan beribadah di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

“Apalagi syarat booster itu tidak pernah diberlakukan bagi umat beragama lainnya saat akan mudik atau merayakan hari besar keagamaannya, sekalipun saat-saat itu grafik penyebaran Covid-19 sedang meninggi. Maka demi kemaslahatan untuk semua umat beragama termasuk umat Islam, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi Covid-19, ini maka ketentuan soal booster  sebagai syarat diizinkan sholat tarawih di masjid dan mudik lebaran itu, agar dicabut saja. Insyaaallah segera berhentilah kegaduhan soal ini, dan harmoni antar pihak dapat makin diwujudkan,” pungkas Hidayat.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement