Bagi Jamaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus, tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
"Dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan jamaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili jamaah,” katanya.
(Dhera Arizona)