sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tren Bisnis Ghost Kitchen, Perlu Pakai Sertifikasi Halal? 

Syariah editor Indah Mulyani
19/11/2021 21:26 WIB
Begini prosedur sertifikasi halal bagi pelaku bisnis ghost kitchen.
Tren Bisnis Ghost Kitchen, Perlu Pakai Sertifikasi Halal? (Dok: Chef's toys)
Tren Bisnis Ghost Kitchen, Perlu Pakai Sertifikasi Halal? (Dok: Chef's toys)

IDXChannel - Perkembangan bisnis kuliner diwarnai dengan hadirnya tren ghost kitchen. Bisa juga disebut cloud, dark, atau virtual kitchen. Ini merupakan fasilitas memasak makanan secara profesional dan khusus untuk pengiriman makanan. 

Perbedaan dari restoran virtual, ghost kitchen bukanlah merek restoran, melainkan ruang dapur dan fasilitas untuk lebih dari satu merek restoran.

Dikutip dari LPPOM MUI, sebagai fasilitas olahan makanan, maka perusahaan seperti ghost kitchen ini—baik untuk kepentingan hotel, restoran, maupun katering—termasuk dalam objek yang wajib melakukan proses sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Sebagai pengelola ghost kitchen, maka produknya bisa dikategorikan jasa. Sementara, pemilik produk bisa dikategorikan sebagai produsen. 

Dalam regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal, maka kerjasama keduanya bisa diatur dan memberikan peran yang berbeda dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), tergantung siapa yang mempunyai peran lebih besar dalam mengelola risiko sebuah aktivitas kritis, sehingga status kehalalan produk yang dihasilkan senantiasa terjaga sepanjang berlakunya sertifikat halal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement