Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair hingga Akhir Juni 2022
Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dicairkan secara bertahap hingga akhir Juni 2022.

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair hingga Akhir Juni 2022 (Dok.MNC)
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
(IND)
link copied to clipboard
COPY TO CLIPBOARD