IDXChannel - Terkait dibukanya umrah bagi jamaah RI Hesham mengatakan syarat pertama yakni telah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap vaksin Covid-19. Vaksinasi dosis lengkap ini jadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah.
Kemudian, jamaah umrah dengan vaksinasi yang disetujui Kerajaan Saudi Arabia (Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson&Johnson) diizinkan langsung memulai umrah dan tidak perlu karantina.
Selain itu, jamaah umrah harus divaksin dengan vaksinasi yang disetujui oleh World Health Organization (WHO) seperti Sinovac dan Sinopharm, kemudian karantina 3 hari.
Terakhir yakni melakukan tes PCR setelah 48 jam dimulai karantina, jika hasil negatif jamaah umrah bisa langsung mulai melaksanakan umrah.
Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah mengizinkan kembali jamaah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Tidak hanya Indonesia, ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.